Aturan Pinjaman tanpa bunga pajak untuk usaha kecil

Pinjaman tanpa bunga adalah pinjaman yang tidak menyertakan perhitungan bunga pada pengembalian pinjaman atau pada cicilan Bagaimana peraturan perpajakan di Indonesia mengatur tentang pinjaman tanpa bunga? Menurut Pasal 12 ayat (1) PP-94/2010.

Selama 45 tahun sejak tahun 2019, Wajib Pajak yang beroperasi dalam bentuk perseroan terbatas diberikan izin untuk menerima pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham, asalkan pinjaman tersebut berasal dari dana yang dimiliki oleh pemegang saham itu sendiri.

Dan bukan berasal dari pihak lain Pinjaman tanpa bunga juga diperbolehkan menurut ketentuan perpajakan Indonesia selama pinjaman tersebut dilakukan oleh perusahaan anak dari perusahaan afiliasi dan memenuhi seluruh ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) PP-45/2019.


Namun, pinjaman tanpa bunga yang dilakukan antara perusahaan afiliasi tersebut tidak diperkenankan jika salah satu ketentuan tidak terpenuhi Selain itu, atas pinjaman tersebut diharuskan terutang bunga dengan tingkat suku bunga Seperti yang tertera pada Pasal 12 ayat (2) PP-45/2019, secara umum dianggap wajar apabila bunga pinjaman yang dibayarkan kepada kreditur yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif yang telah ditentukan.

Di tengah krisis yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, badan usaha melakukan berbagai upaya untuk menjaga keberlangsungan bisnisnya, salah satunya adalah dengan mencari pinjaman. Namun, pinjaman yang tidak dikenakan bunga ini tetap merupakan beban dalam keuangan, baik keuangan pribadi maupun keluarga. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan dengan teliti sebelum memutuskan untuk meminjam uang tanpa bunga.

Apakah pinjaman tanpa bunga harus dilaporkan dalam laporan pajak

Pinjaman tanpa bunga harus dilaporkan dalam laporan pajak. Menurut Pasal 12 ayat (2) PP-45/2019, atas pinjaman tersebut diharuskan terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Bunga pinjaman yang dibayarkan kepada kreditur yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%.

Oleh karena itu, meskipun pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga, tetap harus dilaporkan dalam laporan pajak dan dikenakan pajak atas bunga yang seharusnya dibayarkan.

Apakah ada batasan jumlah pinjaman tanpa bunga yang dapat diterima tanpa dikenakan pajak

Tidak ada batasan jumlah pinjaman tanpa bunga yang dapat diterima tanpa dikenakan pajak. Namun, pinjaman tanpa bunga harus tetap dilaporkan dalam laporan pajak dan dikenakan pajak atas bunga yang seharusnya dibayarkan.

Bagaimana cara melaporkan pinjaman tanpa bunga dalam laporan pajak di Indonesia

Berikut adalah cara melaporkan pinjaman tanpa bunga dalam laporan pajak di Indonesia:

  1. Laporkan pinjaman tanpa bunga dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan, tergantung status Wajib Pajak.
  2. Laporkan jumlah pinjaman tanpa bunga yang diterima pada kolom "Pendapatan Lain-lain" pada formulir SPT Tahunan.
  3. Hitung bunga yang seharusnya dibayarkan dengan tingkat suku bunga wajar, dan laporkan jumlah pajak yang terutang pada kolom "PPh Pasal 23" pada formulir SPT Tahunan.
  4. Sertakan bukti potong PPh Pasal 23 dalam laporan pajak.

Dalam hal terdapat sengketa terkait PPh Pasal 23 atas pinjaman tanpa bunga, dapat dilakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak

Related Posts

No comments:

Post a Comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *